Rabu 7 Mei 2025

Notification

Error Loading Feed!
×
Rabu, 7 Mei 2025

Iklan

Polisi Eksumasi Makam Bayi Hasil Hubungan Gelap di Padang Pariaman

Senin, 14 April 2025 | 21:00 WIB Last Updated 2025-04-14T14:00:00Z

Polisi akan melakukan eksumasi terhadap makam bayi


Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Polisi akan melakukan eksumasi terhadap makam bayi hasil hubungan gelap sepasang kekasih di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa (15/4).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, menyampaikan bahwa pembongkaran makam bayi yang telah dikuburkan oleh pasangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

“Besok pagi akan dilaksanakan kegiatan eksumasi dan otopsi di lokasi langsung,” ujar Kasat Reskrim pada Senin (13/4) kepada wartawan.

Polisi telah menetapkan pasangan yang bukan muhrim tersebut sebagai tersangka atas tindakan mereka yang keji, menggugurkan kandungan dan mengubur bayi yang dilahirkan di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Mereka dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, pada keterangannya Minggu (13/4) malam.

Terkait perkembangan proses hukum terhadap kedua pelaku, polisi menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana aborsi terhadap bayi yang masih dalam kandungan di Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Benar, pada hari Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, kami mengamankan seorang perempuan dan seorang laki-laki yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak dalam kandungannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Sabtu (12/4/2025).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kedua tersangka yang berinisial MYM (panggilan Yusuf, 19) dan LSM (panggilan Laras) telah mengakui perbuatan mereka.

Keduanya mengaku telah menggugurkan kandungannya dengan meminum obat perangsang kelahiran yang dibeli secara online. Setelah janin tersebut lahir dalam kondisi tak bernyawa, mereka langsung menguburnya di halaman rumah orang tua salah satu tersangka.

“Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka Laras membeli obat perangsang kelahiran secara online dan meminum obat tersebut. Bayi yang ada dalam kandungannya keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia. Setelah itu, tersangka Yusuf mengambil bayi tersebut dan langsung menguburkannya di halaman rumah orang tua tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka yang masih berusia remaja kini dihadapkan dengan proses hukum atas tindakan yang mereka lakukan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update