Kamis 1 Mei 2025

Notification

Error Loading Feed!
×
Kamis, 1 Mei 2025

Iklan

Penyalahgunaan KUR, Pegawai Bank BUMN dan Calo Ditahan

Jumat, 18 April 2025 | 18:33 WIB Last Updated 2025-04-18T14:05:11Z

Kepala Kejari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers 

Padang, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, resmi menetapkan seorang pegawai bank milik negara berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kamis (17/4).

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap DK dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup kuat mengenai penyalahgunaan fasilitas KUR pada periode 2022 hingga 2023. 

DK yang menjabat sebagai Mantri, yakni petugas yang bertanggung jawab dalam proses pembiayaan, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk meloloskan permohonan kredit yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan.

“DK diduga menggunakan posisinya untuk memuluskan pengajuan kredit dari pihak-pihak yang tidak layak menerima,” ujar Aliansyah dalam konferensi pers.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, DK tidak bertindak sendirian. 

Ia diduga bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
UA berperan sebagai perantara atau calo yang merekrut warga untuk dijadikan calon debitur fiktif. Ia mengumpulkan dokumen identitas mereka dan menyerahkannya kepada DK. Alih-alih melakukan verifikasi yang semestinya sebagai bagian dari prosedur bank, DK justru membantu proses pencairan dana kepada pemohon yang tidak memiliki usaha nyata.

“DK bahkan menyusun data palsu bersama UA untuk mengesankan seolah-olah debitur memiliki kelayakan usaha,” ungkap Aliansyah.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa keduanya telah menyalurkan dana KUR fiktif sebesar Rp1,9 miliar kepada 51 orang yang tidak memiliki kegiatan usaha sebagaimana dipersyaratkan. Dana yang telah dicairkan tersebut kemudian dikuasai oleh UA, sementara DK mendapat bagian keuntungan.

Meskipun keduanya sempat mencoba menutupi perbuatannya dengan mencicil pinjaman secara bertahap, namun akhirnya pembayaran mengalami kemacetan. Seluruh pinjaman fiktif tersebut ditutup pada Juli 2024. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update