![]() |
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya. |
Pulaupunjung, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat, menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa videotron tahun 2017 masih terus berjalan.
"Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan kami memastikan bahwa penanganannya tetap berlanjut," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra, di Pulaupunjung, Jumat.
Afdal mengungkapkan bahwa Kejari Dharmasraya telah membentuk tim ahli untuk melakukan perhitungan terhadap komponen pengadaan proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,2 miliar. "Tim ini bertugas menganalisis komponen barang yang telah dibeli, dan hasil perhitungan mereka akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah kerugian negara," jelasnya.
Sejauh ini, Kejari Dharmasraya telah memeriksa sebanyak 20 saksi yang terkait dengan dugaan kasus korupsi ini. Dari hasil pemeriksaan, dua orang di antaranya terindikasi kuat sebagai calon tersangka.
"Kami melihat ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Ke depan, masih akan ada pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya," tambah Afdal.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam penyelidikan adalah pengumpulan dokumen terkait pengadaan tahun 2017. Proses ini mengalami sedikit kendala akibat perubahan struktur organisasi pemerintahan. Pada saat proyek ini berjalan, pengelolaannya berada di bawah Bagian Humas Sekretariat Daerah, namun kini telah dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Meski ada kendala administrasi, kami memastikan hal ini tidak akan menghambat kelancaran penyidikan," tegasnya.
Afdal menegaskan bahwa Kejari Dharmasraya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan. (da*)