Padang, Rakyatterkini.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyita dua tengkorak rusa beserta tanduknya yang hendak dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman. Pengiriman tersebut tidak disertai dokumen resmi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumbar, Ibrahim, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan pencegahan penyebaran hama serta penyakit.
"Kami bertanggung jawab dalam upaya biodefense untuk menjaga keanekaragaman hayati," ujar Ibrahim, Kamis (27/3).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), yang mengharuskan setiap pengiriman satwa liar dilengkapi dokumen karantina resmi.
"Setiap pengiriman satwa, termasuk tanduk rusa, harus dilaporkan kepada petugas karantina serta disertai dokumen resmi," jelasnya.
Tengkorak Rusa Timor Ditemukan dalam Paket Mencurigakan
Dua tengkorak dan tanduk yang disita berasal dari rusa Timor (*Cervus timorensis*), satwa yang masuk dalam daftar perlindungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018.
"Karena termasuk satwa yang dilindungi, pengirimannya harus sesuai aturan dengan surat angkut resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat," tambah Ibrahim.
Kasus ini terungkap setelah petugas bandara mencurigai sebuah paket berlabel ‘patung’. Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, terlihat struktur menyerupai tulang. Petugas Avsec dan Balai Karantina Sumbar kemudian membuka paket tersebut dan menemukan dua tengkorak rusa yang telah diawetkan.
Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi sebelum mengirimkan hewan, ikan, atau tumbuhan beserta produk turunannya.
"Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit," tutupnya. (da*)