![]() |
Tersangka narkoba diamankan Polda Sumbar. |
Padang, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jln. Galo Gandang RT 000 RW 000 Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota.
Pelaku inisial "HJS" (43) dan "G" (35), ditangkap pada Jumat (21/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan, penangkapan dua pelaku diduga bandar sabu ini berdasarkan dari informasi warga.
"Berdasarkan informasi diterima oleh Tim Opsnal Subdit I, pelaku "HJS" sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Nagari Andaleh Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota," tuturnya.
Kemudian team Opsnal berupaya menangkap terduga pelaku. Melihat terduga "HJS" menangkap di dekat salah satu sebuah rumah Jln. Galo Gandang RT 000 RW 000 Nagari Andaleh Kec. Luak Kab. Lima Puluh Kota.
Pelaku HJS ditangkap dan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Dia menyatakan, pelaku HJS mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari "S" (DPO) dilakukan pengejaran terhadap "S" (DPO), panggilan "S" (DPO) berhasil melarikan kan diri dan team Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan pelaku G yang diajak panggilan "S" (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu ke pelaku HJS.
Selanjutnya pelaku HJS dan pelaku G beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Ditresnarkoba Polda Sumbar akan melakukan pengejaran terhadap "S" kabur ketika mau ditangkap,"imbuhnya. (*)