![]() |
Kepala SMA3 Solsel, Akmalu Rijal Putra. |
Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Pendaftaran calon siswa baru dibuka secara sistem online. Di SMAN 3 Solok Selatan harus berdasarkan zonasi, dan tidak berlaku upload dokumen keterangan domisili melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran baru 2021/2022.
Sebab zonasi wilayah yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk SMAN 3 itu, yakni Nagari Lubuk Gadang, Lubuk Gadang Utara dan Nagari Padang Air Dingin.
"Diluar zonasi ini, maka pendaftaran tidak memenuhi syarat dan ditolak. Kecuali calon siswa yang berprestasi atau afirmasi tamatan SMP sederajat," ungkap Kepala SMAN 3 Solok Selatan, Akmalu Rijal Putra.
Pendaftaran PPDB online, dibuka mulai 21-26 Juni 2021 jika tidak ada kendala jaringan seperti tahun sebelumnya. Dengan cara mengakses website ppdb.sumbarprov.go.id
Disarankannya tamatan SMP/MTs mendaftar melalui sekolah asal dengan sistem online, jika terjadi kesalahan maka bisa langsung diubah dan perhatikan zonasi SMAN 3 Solsel. "Kita sarankan mendaftar secara sistem online di sekolah asal," terangnya.
Selain itu, surat keterangan domisili tidak berlaku lagi, dan harus mengupload scan Kartu Keluarga (KK) asli.
Kecuali calon peserta didik baru yang akan mendaftar mengalami musibah kebakaran, terdampak bencana longsor dan banjir. Sehingga administrasi kependudukan keluarganya hilang.
Surat keterangan ini dari pihak kepolisian hanya berlaku 1 tahun sejak dikeluarkan oleh yang berwewenang.
Dalam syarat pendaftaran yang diupload di website ppdb.sumbarprov.go.id, diluar zonasi dan hanya berupa dokumen keterangan domisili maka pendaftaran akan ditolak.
SMAN 3 sendiri sebut Akmalu, akan menerima sebanyak 350 orang peserta didik baru. Penerimaan 21 Juni-26 Juni tahap pertama, dan tahap kedua 1-3 Juni 2021. Kemungkinan SMAN 3 Solsel tidak akan melakukan penerimaan di tahap kedua. (alwis)